SOISALISASI POS BANTUAN HUKUM

30 September 2025
RESTU HAYYU KHOIRUNNISA
Dibaca 16 Kali

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu.

Dalam kegiatan ini, disampaikan berbagai informasi terkait fungsi, peran, dan layanan Posbakum, mulai dari prosedur pengajuan bantuan hukum, jenis layanan yang dapat diperoleh, hingga mekanisme pendampingan hukum yang diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi ini juga menegaskan peran strategis Posbakum sebagai ujung tombak negara dalam menjamin hak masyarakat atas bantuan hukum demi terwujudnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Kehadiran Kemenkumham DIY melalui program bantuan hukum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses terhadap keadilan, serta memperkuat perlindungan hukum di tingkat daerah.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memanfaatkan layanan Posbakum secara bijak dan sesuai prosedur, sehingga tercipta lingkungan sosial yang lebih adil, tertib, dan berkeadilan.