Struktur BPKAL Sambirejo
      
      16 September 2025
    
    
      
      SAMBIREJO
    
    
      
      Dibaca 31 Kali
    
  
      Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki posisi sebagai:
“Lembaga yang menjembatani aspirasi masyarakat desa dan menjadi mitra dari kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.”
Fungsi BPD:
- 
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
 - 
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
 - 
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
 
Untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta penyebutan BPD menjadi BPKal (Badan Permusyawaratan Kalurahan)
Kirim Komentar
    
      
      
      
      
      
      
      
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin