Struktur BPKAL Sambirejo

16 September 2025
SAMBIREJO
Dibaca 31 Kali
Struktur BPKAL Sambirejo

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki posisi sebagai:

“Lembaga yang menjembatani aspirasi masyarakat desa dan menjadi mitra dari kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.”


Fungsi BPD:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

 

Untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta penyebutan BPD menjadi BPKal (Badan Permusyawaratan Kalurahan)