Struktur BPKAL Sambirejo
16 September 2025
SAMBIREJO
Dibaca 63 Kali
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki posisi sebagai:
“Lembaga yang menjembatani aspirasi masyarakat desa dan menjadi mitra dari kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.”
Fungsi BPD:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta penyebutan BPD menjadi BPKal (Badan Permusyawaratan Kalurahan)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin