Rapat Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan serta Maklumat Pelayanan

23 September 2025
SAMBIREJO
Dibaca 21 Kali
Rapat Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan serta Maklumat Pelayanan

Sambirejo, 23 September 2025 – Kalurahan Sambirejo menggelar kegiatan penyusunan dan penetapan Dokumen Standar Pelayanan serta Maklumat Pelayanan di Balkondes Sambirejo. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Sambirejo, Ketua BUMKal Sambirejo, serta narasumber dari kalangan akademisi dan pemerintahan, yaitu Mahardika Ratri Resti (Dosen Universitas Islam Mulia) dan Yohanes dari Dinas PMK Kabupaten Sleman.

Mahardika Ratri Resti menyampaikan bahwa Standar Pelayanan merupakan pedoman resmi yang menetapkan kualitas dan prosedur layanan publik. Standar ini mencakup persyaratan layanan, prosedur dan mekanisme, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, fasilitas pendukung, kompetensi pelaksana, serta pengawasan dan evaluasi.

Sementara itu, Yohanes dari Dinas PMK Kabupaten Sleman menjelaskan bahwa Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang memuat janji dan kewajiban penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah disusun. Maklumat ini wajib dipublikasikan secara jelas dan luas agar masyarakat mengetahui dan dapat menuntut kepastian pelayanan.

Melalui proses musyawarah dalam kegiatan tersebut, peserta bersama-sama membahas draft standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang akan diadopsi oleh Kalurahan Sambirejo. Beberapa poin penting yang disepekati antara lain: waktu penyelesaian tiap jenis layanan administratif di kalurahan, transparansi biaya bila ada, persyaratan yang jelas bagi warga pengguna layanan, serta saluran pengaduan dan evaluasi berkala.

Harapannya, penyusunan dan penetapan dokumen-dokumen ini akan membuat pelayanan publik di Kalurahan Sambirejo menjadi lebih terarah, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan berkualitas. Dengan standar dan maklumat pelayanan yang resmi ditetapkan, masyarakat dapat mengetahui apa yang bisa mereka harapkan dan penyelenggara layanan diharapkan mampu memegang komitmen yang telah ditetapkan.