STANDAR PELAYANAN KTP

17 September 2025
SAMBIREJO
Dibaca 37 Kali

Persyaratan :

  1. Mengisi dan menandatangani Blangko F-1, 21 dan Surat Keterangan Pemohonan KTP-El
  2. Melampirkan KTP lama
  3. Melampirkan Foto Copy KK terbaru
  4. Melampirkan Foto Copy surat nikah (apabila sudah menikah)
  5. Melampirkan akte lahir / Foto Copy ijazah bagi yang memiliki (untuk pemula)

Prosedur Mekanisme :

  1. Menerima Blangko F-1, 21 dan Surat Keterangan Permohonan Penerbitan KTP-El
  2. Melakukan verifikasi data
  3. Pemohon antri menunggu hasil
  4. Mer-registrasi berkas pemohon (f-1, 21 dan Surat Keterangan Permohonan Penerbitan KTP-El)
  5. Penandatanganan berkas (F-1, 21 dan Surat Keterangan Permohonan Penerbitan KTP-El)

Alur Pelayanan

  1. Permohonan/Masyarakat
  2. Petugas Pelayanan
  3. Verifikasi & Register
  4. Penadatanganan berkas/legalisir