STANDAR PELAYANAN KTP
      
      17 September 2025
    
    
      
      SAMBIREJO
    
    
      
      Dibaca 37 Kali
    
  Persyaratan :
- Mengisi dan menandatangani Blangko F-1, 21 dan Surat Keterangan Pemohonan KTP-El
 - Melampirkan KTP lama
 - Melampirkan Foto Copy KK terbaru
 - Melampirkan Foto Copy surat nikah (apabila sudah menikah)
 - Melampirkan akte lahir / Foto Copy ijazah bagi yang memiliki (untuk pemula)
 
Prosedur Mekanisme :
- Menerima Blangko F-1, 21 dan Surat Keterangan Permohonan Penerbitan KTP-El
 - Melakukan verifikasi data
 - Pemohon antri menunggu hasil
 - Mer-registrasi berkas pemohon (f-1, 21 dan Surat Keterangan Permohonan Penerbitan KTP-El)
 - Penandatanganan berkas (F-1, 21 dan Surat Keterangan Permohonan Penerbitan KTP-El)
 
Alur Pelayanan
- Permohonan/Masyarakat
 - Petugas Pelayanan
 - Verifikasi & Register
 - Penadatanganan berkas/legalisir
 
Kirim Komentar
    
      
      
      
      
      
      
      
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin