STANDAR PELAYANAN KTP
17 September 2025
SAMBIREJO
Dibaca 62 Kali
Persyaratan :
- Mengisi dan menandatangani Blangko F-1, 21 dan Surat Keterangan Pemohonan KTP-El
- Melampirkan KTP lama
- Melampirkan Foto Copy KK terbaru
- Melampirkan Foto Copy surat nikah (apabila sudah menikah)
- Melampirkan akte lahir / Foto Copy ijazah bagi yang memiliki (untuk pemula)
Prosedur Mekanisme :
- Menerima Blangko F-1, 21 dan Surat Keterangan Permohonan Penerbitan KTP-El
- Melakukan verifikasi data
- Pemohon antri menunggu hasil
- Mer-registrasi berkas pemohon (f-1, 21 dan Surat Keterangan Permohonan Penerbitan KTP-El)
- Penandatanganan berkas (F-1, 21 dan Surat Keterangan Permohonan Penerbitan KTP-El)
Alur Pelayanan
- Permohonan/Masyarakat
- Petugas Pelayanan
- Verifikasi & Register
- Penadatanganan berkas/legalisir
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin