STANDAR PELAYANAN KARTU KELUARGA
      
      17 September 2025
    
    
      
      SAMBIREJO
    
    
      
      Dibaca 28 Kali
    
  Persyaratan :
- Mengisi dan menandatangani Blangko F-1, 16 dan F-1, 01
 - Melampirkan KK lama asli (Apabila hilang, dapat dilampiri surat keterangan kehilangan dari desa dan surat keterangan dari Polsek)
 - Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- apabila KK disimpan atau disembunyikan pihak lain
 - Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang sudah memiliki KTP-El
 - Melampirkan dokumen pendukung lainnya (Foto Copy, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Nikah / Surat Cerai apabila ada perubahan elemen dalam permohonan KK)
 
Prosedur Mekanisme :
- Menerima Blangko F-1, 01 dan F-1, 16
 - Melakukan Verifikasi data
 - Pemohonan antri menunggu hasil
 - Mer-registrasi berkas pemohon (F-1, 01 dan F-1, 16) yang ditandatangani kepada pemohon
 - Penandatanganan berkas (F-1, 01 dan F-1, 16) yang telah ditandatangani kepada pemohon
 
Alur Pelayanan
- Permohonan/Masyarakat
 - Petugas Pelayanan
 - Verifikasi & Register
 - Penadatanganan berkas/legalisir
 
Kirim Komentar
    
      
      
      
      
      
      
      
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin