STANDAR PELAYANAN KARTU KELUARGA
17 September 2025
SAMBIREJO
Dibaca 82 Kali
Persyaratan :
- Mengisi dan menandatangani Blangko F-1, 16 dan F-1, 01
- Melampirkan KK lama asli (Apabila hilang, dapat dilampiri surat keterangan kehilangan dari desa dan surat keterangan dari Polsek)
- Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- apabila KK disimpan atau disembunyikan pihak lain
- Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang sudah memiliki KTP-El
- Melampirkan dokumen pendukung lainnya (Foto Copy, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Nikah / Surat Cerai apabila ada perubahan elemen dalam permohonan KK)
Prosedur Mekanisme :
- Menerima Blangko F-1, 01 dan F-1, 16
- Melakukan Verifikasi data
- Pemohonan antri menunggu hasil
- Mer-registrasi berkas pemohon (F-1, 01 dan F-1, 16) yang ditandatangani kepada pemohon
- Penandatanganan berkas (F-1, 01 dan F-1, 16) yang telah ditandatangani kepada pemohon
Alur Pelayanan
- Permohonan/Masyarakat
- Petugas Pelayanan
- Verifikasi & Register
- Penadatanganan berkas/legalisir
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin