STANDAR PELAYANAN KARTU KELUARGA

17 September 2025
SAMBIREJO
Dibaca 28 Kali

Persyaratan :

  1. Mengisi dan menandatangani Blangko F-1, 16 dan F-1, 01
  2. Melampirkan KK lama asli (Apabila hilang, dapat dilampiri surat keterangan kehilangan dari desa dan surat keterangan dari Polsek)
  3. Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- apabila KK disimpan atau disembunyikan pihak lain
  4. Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang sudah memiliki KTP-El
  5. Melampirkan dokumen pendukung lainnya (Foto Copy, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Nikah / Surat Cerai apabila ada perubahan elemen dalam permohonan KK)

Prosedur Mekanisme :

  1. Menerima Blangko F-1, 01 dan F-1, 16
  2. Melakukan Verifikasi data
  3. Pemohonan antri menunggu hasil
  4. Mer-registrasi berkas pemohon (F-1, 01 dan F-1, 16) yang ditandatangani kepada  pemohon
  5. Penandatanganan berkas (F-1, 01 dan F-1, 16) yang telah ditandatangani kepada pemohon

Alur Pelayanan

  1. Permohonan/Masyarakat
  2. Petugas Pelayanan
  3. Verifikasi & Register
  4. Penadatanganan berkas/legalisir