STANDAR PELAYANAN AKTA KEMATIAN
      
      17 September 2025
    
    
      
      SAMBIREJO
    
    
      
      Dibaca 25 Kali
    
  Persayratan :
- Mengisi Blangko atau Surat Keterangan Kematian F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian
 - Membawa dan Melampirkan Foto Copy KK
 - Melampirkan Foto Copy KTP yang sudah memiliki KTP - El bagi pelapor dan 2 orang saksi dari Pemerintah Desa
 
Prosedur Mekanisme :
- Menerima Blangko F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28
 - Melakukan verifikasi data
 - Pemohon antri menunggu hasil
 - Mer-regestrasi berkas pemohon (F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28)
 - Penandataanganan berkas F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28
 - Penyerahan berkas (F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28)
 
Alur Pelayanan
- Permohonan/Masyarakat
 - Petugas Pelayanan
 - Verifikasi & Register
 - Penadatanganan berkas/legalisir
 
Kirim Komentar
    
      
      
      
      
      
      
      
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin