STANDAR PELAYANAN AKTA KEMATIAN
17 September 2025
SAMBIREJO
Dibaca 53 Kali
Persayratan :
- Mengisi Blangko atau Surat Keterangan Kematian F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian
- Membawa dan Melampirkan Foto Copy KK
- Melampirkan Foto Copy KTP yang sudah memiliki KTP - El bagi pelapor dan 2 orang saksi dari Pemerintah Desa
Prosedur Mekanisme :
- Menerima Blangko F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28
- Melakukan verifikasi data
- Pemohon antri menunggu hasil
- Mer-regestrasi berkas pemohon (F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28)
- Penandataanganan berkas F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28
- Penyerahan berkas (F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28)
Alur Pelayanan
- Permohonan/Masyarakat
- Petugas Pelayanan
- Verifikasi & Register
- Penadatanganan berkas/legalisir
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin