STANDAR PELAYANAN AKTA KEMATIAN

17 September 2025
SAMBIREJO
Dibaca 25 Kali

Persayratan :

  1. Mengisi Blangko atau Surat Keterangan Kematian F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian
  2. Membawa dan Melampirkan Foto Copy KK
  3. Melampirkan Foto Copy KTP yang sudah memiliki KTP - El bagi pelapor dan 2 orang saksi dari Pemerintah Desa

 

Prosedur Mekanisme :

  1. Menerima Blangko F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28
  2. Melakukan verifikasi data
  3. Pemohon antri menunggu hasil
  4. Mer-regestrasi berkas pemohon (F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28)
  5. Penandataanganan berkas F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28
  6. Penyerahan berkas (F-2, 29 dan Formulir Pelaporan Kematian F-2, 28)

 

Alur Pelayanan

  1. Permohonan/Masyarakat
  2. Petugas Pelayanan
  3. Verifikasi & Register
  4. Penadatanganan berkas/legalisir