Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan dan Penyusunan maklumat Pelayanan
1. Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan (SP):
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Prosesnya meliputi:
- 
Identifikasi jenis layanan yang diberikan oleh instansi/organisasi.
 - 
Menyusun komponen standar pelayanan
 - 
Konsultasi publik untuk menyerap masukan dari masyarakat pengguna layanan.
 - 
Penetapan dokumen standar pelayanan melalui keputusan pimpinan instansi/organisasi.
 
2. Penyusunan Maklumat Pelayanan:
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan tertulis dan terbuka dari penyelenggara layanan tentang kesanggupan melaksanakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Ciri-cirinya:
- 
Disusun setelah standar pelayanan ditetapkan.
 - 
Berisi komitmen penyelenggara untuk memberikan layanan sesuai standar.
 - 
Ditandatangani oleh pimpinan unit pelayanan.
 - 
Dipublikasikan di tempat yang mudah dilihat masyarakat (kantor pelayanan, website, media sosial).
 
Kirim Komentar
    
      
      
      
      
      
      
      
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin