Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan dan Penyusunan maklumat Pelayanan
1. Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan (SP):
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Prosesnya meliputi:
-
Identifikasi jenis layanan yang diberikan oleh instansi/organisasi.
-
Menyusun komponen standar pelayanan
-
Konsultasi publik untuk menyerap masukan dari masyarakat pengguna layanan.
-
Penetapan dokumen standar pelayanan melalui keputusan pimpinan instansi/organisasi.
2. Penyusunan Maklumat Pelayanan:
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan tertulis dan terbuka dari penyelenggara layanan tentang kesanggupan melaksanakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Ciri-cirinya:
-
Disusun setelah standar pelayanan ditetapkan.
-
Berisi komitmen penyelenggara untuk memberikan layanan sesuai standar.
-
Ditandatangani oleh pimpinan unit pelayanan.
-
Dipublikasikan di tempat yang mudah dilihat masyarakat (kantor pelayanan, website, media sosial).
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin