Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan dan Penyusunan maklumat Pelayanan

22 September 2025
SAMBIREJO
Dibaca 24 Kali

1. Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan (SP):
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Prosesnya meliputi:

  • Identifikasi jenis layanan yang diberikan oleh instansi/organisasi.

  • Menyusun komponen standar pelayanan

  • Konsultasi publik untuk menyerap masukan dari masyarakat pengguna layanan.

  • Penetapan dokumen standar pelayanan melalui keputusan pimpinan instansi/organisasi.

2. Penyusunan Maklumat Pelayanan:
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan tertulis dan terbuka dari penyelenggara layanan tentang kesanggupan melaksanakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Ciri-cirinya:

  • Disusun setelah standar pelayanan ditetapkan.

  • Berisi komitmen penyelenggara untuk memberikan layanan sesuai standar.

  • Ditandatangani oleh pimpinan unit pelayanan.

  • Dipublikasikan di tempat yang mudah dilihat masyarakat (kantor pelayanan, website, media sosial).