Sidang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025

16 September 2025
Admin
Dibaca 21 Kali
Sidang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Pada hari Selasa, 16 September 2025, Pemerintah Kalurahan Sambirejo menyelenggarakan Sidang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Guyup Kalurahan Sambirejo dan dihadiri oleh unsur pemerintahan kalurahan serta lembaga terkait.

Peserta yang hadir dalam sidang meliputi Lurah Sambirejo, Ketua BPKal (Badan Permusyawaratan Kalurahan), perwakilan dari Kapanewon Prambanan, seluruh Dukuh, Pamong Kalurahan, serta staf Kalurahan Sambirejo. Keterlibatan para pemangku kepentingan ini mencerminkan sinergi dan kolaborasi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat kalurahan, khususnya terkait pengelolaan anggaran.

Sidang ini bertujuan untuk menetapkan perubahan atas APBKal Tahun Anggaran 2025, yang disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan prioritas pembangunan kalurahan. Perubahan APBKal dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tetap relevan, efisien, dan tepat sasaran.

Dalam proses sidang, berbagai usulan perubahan dibahas secara terbuka dan demokratis. Poin-poin utama yang menjadi fokus pembahasan antara lain penyesuaian belanja pada bidang pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, serta kebutuhan operasional pemerintahan kalurahan. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan maupun masukan terhadap rancangan perubahan yang diajukan.

Setelah melalui tahapan pembahasan dan musyawarah, seluruh peserta sidang menyepakati dan menetapkan perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 secara resmi. Hasil keputusan ini dituangkan dalam berita acara penetapan yang ditandatangani oleh pihak terkait.

Dengan telah ditetapkannya perubahan APBKal ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan Kalurahan Sambirejo pada sisa tahun anggaran dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Selain itu, penetapan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah kalurahan dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.